Halyang meringankan, Saddil telah mengakui dan menyesal atas perbuatannya. Selain itu, ada kesepakatan damai antara terdakwa dan korban yang dibuktikan dengan surat perjanjian. Usai mendengar putusan majelis hakim, Saddil diberi kesempatan untuk menanggapi apakah menerima, banding, atau pikir-pikir dalam tempo tujuh hari. - Selasa, 6 Juni 2023, Ditreskrimsus Polda Jambi menggelar penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif terkait kasus siswi SMP dilaporkan oleh Pemerintah Kota Jambi lantaran mengkritik. Polisi menghadirkan Kabag Hukum Pemkot Jambi Gempa Awaljon Putra sebagai pelapor, UPTD PPA Jambi, pengacara, SFA selaku terlapor, keluarga terlapor, serta Ketua RT setempat."Telah dilaksanakan keadilan restoratif, dihadiri para pihak yang terlibat. Setelah diuraikan berbagai persoalan yang terjadi, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai," ucap Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, ketika dihubungi Tirto, Rabu, 7 Juni 2023. Pada kesepakatan damai tersebut SFA bersungguh meminta maaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Kemudian pada Pemerintah Kota Jambi yang diwakili Kabag Hukum juga telah mencabut pelaporan. "Karena pihak Pemkot telah melihat iktikad baik SFA yang membuat video permintaan maaf. Kedua pihak juga telah sepakat tidak akan melanjutkan permasalahan ini ke ranah hukum," sambung Mulia. SFA mengunggah video melalui akun media sosialnya, yang ditujukan kepada Pemerintah Kota Jambi dan Wali Kota Jambi. SFA mengungkap kondisi rumah neneknya yang rusak akibat kendaraan bermuatan berat dan melebihi kapasitas jalan milik PT Rimba Palma Sejahtera Lestari yang rutin melintasi jalan depan warga. Dia mempertanyakan perizinan perusahaan yang dianggap melakukan eksploitasi hasil hutan beserta perjanjian antara pihak perusahaan dengan Wali Kota Jambi, Syarif Fasha. Lantas Kabag Hukum Setda Kota Jambi Gempa Awaljon, melaporkan SFA ke polisi dengan Pasal 28 ayat 2 dan 27 ayat 3 UU ITE. Minggu, 4 Juni 2023, SFA mengunggah video permintaan maaf kepada Pemerintah Kota PelaporanAwaljon mengatakan pihaknya melaporkan kalimat yang dilontarkan SFA, bukan perihal kritik. Video yang menyeret SFA berjudul" Surat dari Kerajaan Fir'aun Kota Jambi ke Polda Jambi" pada 4 Mei 2023. "Ada kalimat Pemkot Jambi isinya iblis semua. Itulah yang tidak disepakati. Bukan pribadi yang kami laporkan," kata Awaljon, Senin, 5 Juni. "Kami tidak melaporkan anak tersebut, tapi melaporkan akun Tiktok fadiyahalkaff."Baca juga Mahfud MD Siswi SMP Kritik Pemkot Jambi Bersalah dan Minta Maaf Manuver Jokowi di Balik Langkah Prabowo Maju Pilpres 2024 Siasat Perindo Gaet Gen Z Konvensi Rakyat, Gerobak UMKM & Media - Hukum Reporter Adi BriantikaPenulis Adi BriantikaEditor Fahreza Rizky Yukbelajar contoh surat pernyataan damai kasus 9 halaman contoh surat pernyataan damai kasus kecelakaan ukuran A4 2.9MB. 5 contoh surat perjanjian damai berbagai kasus perselisihan. surat pernyataan bersama kecelakaan lalu lintas. contoh surat perdamaian kecelakaan lalu lintas singkat padat dan jelas idokeren Lihat juga contoh soal: surat serta ulang lagi materi contoh - Tujuan pernikahan / perkawinan adalah untuk mewujudkan rumah tangga yang harmonis dan utuh berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa; Namun tidak selamanya hubungan suami istri selalu harmonis seperti yang diharapkan; Ada kalanya terjadi perselisihan antar keduanya yang mengakibatkan cekcok mulut hingga terjadi kekerasan fisik; Kekerasan yang ditimbulkan dari pertengkaran antar suami istri dapat mengakibatkan luka baik secara fisik maupun psikis; Baca Juga Contoh Surat Perdamaian Kasus Perselingkuhan Contohnya saat suami sedang emosi lalu memukul atau menyiksa istrinya sehingga menyebabkan luka baik luka ringan maupun luka berat; Contoh Surat Perdamaian dan Sanksi Hukum Kasus KDRT Tak jarang akibat kekerasan tersebut mengakibatkan perceraian bahkan berujung pada sanksi pidana; Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga; Sanksi Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga Akibat kekerasan dalam rumah tangga tersebut, berdasarkan pasal 26 ayat 1 UU KDRT salah satu pihak suami atau istri yang menjadi korban dapat melaporkan tindakan tersebut kepada pihak yang berwajib Polisi; Baca Juga Contoh Surat Perdamaian dan Putusan Akta Van Dading Perkara Gugatan Berdasarkan Pasal 5 dan 6 UU KDRT mengatur mengenai jenis kekerasan yang dilarang di dalam rumah tangga Pasal 5 UU KDRT “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara fisik; psikis; seksual; atau rumah tangga” Pasal 6 UU KDRT “Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.” Baca Juga Contoh Surat Perdamaian Kasus Pengerusakan Adapun sanksi hukum yang dapat dijatuhkan kepada pelaku kekerasan di dalam rumah tangga yang diatu dan diancam pidana dalam Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT Pasal 44 UU KDRT 1 Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak Rp lima belas juta rupiah. 2 Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp tiga puluh juta rupiah. 3 Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 lima belas tahun atau denda paling banyak Rp empat puluh lima juta rupiah. Baca Juga Contoh Surat Perjanjian Damai Kasus Pencurian 4 Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 empat bulan atau denda paling banyak Rp lima juta rupiah. Pasal 45 UU KDRT 1 Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tiga tahun atau denda paling banyak Rp sembilan juta rupiah. 2 Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 empat bulan atau denda paling banyak Rp tiga juta rupiah. Namun sebelum melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib, sebaiknya kasus KDRT tersebut diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu; Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pasangan untuk memperbaiki dirinya serta mempertimbangkan akibat dari laporan tersebut; Baca Juga Prosedur dan Contoh Surat Permohonan Pencabutan Laporan Perkara Pidana Di Kepolisian Seperti nafkah, anak dan lain-lain jika salah satu pasangan masuk ke dalam penjara; Penyelesaian kasus KDRT tersebut dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis, namun alangkah lebih baiknya dibuat secara tertulis dalam bentuk surat perdamaian; Karena jika dibuat dalam bentuk tertulis masing-masing pihak yang berjanji harus mematuhi isi perjanjian; Serta terdapat sanksi hukum jika salah satu pihak mengingkari atau tidak menepati janjinya; Contoh Surat Perdamaian Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga SURAT PERJANJIAN DAMAI Kami yang bertanda tangan di bawah ini Nama SI KOPLAK Suami Umur .....Tahun Pekerjaan ............. Alamat .................. Untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama; Nama SI JURAI Istri Umur .....Tahun Pekerjaan ............... Alamat ................. Untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua; Sehubungan dengan telah terjadinya penganiayaan / Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilakukan oleh Pihak Pertama pada hari ...... tanggal....... Dari kejadian tersebut menyebabkan Pihak Kedua mengalami luka-luka baik secara fisik maupun mental psikis; Namun atas kejadian penganiayaan tersebut, Pihak Kedua masih memberikan kesempatan kepada Pihak Pertama untuk memperbaiki perbuatannya; Oleh karena itu kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dengan tanpa paksaan dari pihak manapun yang isi perjanjian sebagai berikut Pasal 1 Pihak Pertama mengakui bersalah telah melakukan pemukulan / penganiayaan / Kekerasan Dalam Rumah Tangga berupa ......... pada hari ..... tanggal..........; Pasal 2 Atas kejadian tersebut Pihak Pertama menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dikemudian hari; Pasal 3 Pihak Kedua tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun telah memaafkan Pihak Pertama; Pasal 4 Pihak Pertama berjanji akan menjaga kepercayaan dan keutuhan rumah tangga bersama dengan Pihak Kedua; Pasal 5 Surat Perdamaian ini kami buat dan kami tandatangani, sehingga kami selaku kedua belah pihak tidak akan menuntut dan memperpanjangan kasus KDRT ini dikemudian hari; Pasal 6 Kedua belah pihak bersedia untuk dituntut secara hukum / jatuhnya talak, jika kalau salah satu pihak tidak mematuhi isi perjanjian perdamaian ini; Demikian Surat Perdamaian ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan dalam keadaan sadar serta tanpa paksaan dari pihak manapun, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya; Muntok................2019 Pihak Pertama Pihak Kedua Materai SI KOPLAK Suami SI JURAI Istri Saksi-saksi 1. .............. saksi Pihak Pertama ............ 2. ............... saksi Pihak Kedua ............ Mengetahui, Ketua RT ................. Demikianlah contoh surat perjanjian damai kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dapat kami bagikan; Semoga bermanfaat dan dapat dijadikan referensi hukum dalam menghadapi permasalahan hukum yang sedang dihadapi.
5 Pembatalan perikatan dan ganti rugi. Untuk dapat menuntut hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Anda harus memenuhi syarat dengan terlebih dahulu menyatakan kelalaian pihak debitor dengan mengirimkan somasi. Somasi tersebut berisi tentang teguran atas tidak dilaksanakannya kewajiban pihak debitor serta sanksi yang Anda tuntut. 2.
Contoh surat perdamaian penganiayaan menjadi salah satu dokumen yang cukup banyak dicari. Memang, pertengkaran atau perkelahian bisa terjadi kapan saja serta dimana saja ketika emosi sedang tidak bisa tidak jarang pertengkaran dan perkelahian ini bukan hanya menimbulkan kerusakan barang, namun juga menimbulkan luka mulai dari luka ringan, berat sampai korban yang meninggal sendiri sudah mengatur pasal mengenai penganiayaan. Terdapat pasal penganiayaan yang harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat yang Harus Ada Dalam Contoh Surat Perdamaian PenganiayaanLayaknya sebuah surat resmi yang lain, tentu saja ada berbagai macam hal yang harus ada di dalam surat perdamaian ini. Berikut berbagai macam hal yang harus ada dalam surat perdamaian penganiayaan, seperti1. Data diri lengkapDalam contoh surat perdamaian penganiayaan, data diri yang tercantum harus lengkap. data diri yang dimaksud ini adalah data diri baik pihak yang melakukan penganiayaan serta pihak yang diri yang dimaksud ini seperti nama, umur, pekerjaan serta alamat. Tentu saja sebuah surat perdamaian tidak akan sah jika data diri kedua belah pihak tidak dilampirkan dengan Kronologi kejadianSelain data diri, di dalam contoh surat perdamaian penganiayaan, kronologi kejadian juga harus dituliskan dengan lengkap. Contohnya saja kejadian pada tanggal sekian, pukul sekian dan lokasi tempat terjadinya tindak kejadian ini juga menjelaskan mengenai hal-hal yang dilakukan pihak pertama serta pihak kedua hingga mengakibatkan korban mengalami korban mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit, keterangan rumah sakitnya juga harus dilampirkan dengan jelas. Bahkan kerusakan barang yang disebabkan oleh kejadian tersebut juga Isi perjanjianDalam contoh surat perdamaian penganiayaan, isi perjanjian juga harus dilampirkan seperti mengakui bersalah sudah melakukan pemukulan, serta menyesali perbuatan dan tidak akan mengulanginya dalam perdamaian tersebut pihak yang melakukan pemukulan memberikan biaya pengobatan, besarnya dana biaya pengobatan tersebut juga harus Tanggal dan nama terangTanggal serta nama terang menjadi hal yang harus tercantum dan tidak boleh dilupakan. Tandatangan kedua belah pihak juga harus untuk tanda tangan ini juga harus disertai dengan materai. Dalam surat perdamaian penganiayaan juga terdapat saksi-saksi. Saksi ini berasal dari pihak pertama dan kedua, selain itu perangkat desa seperti RT juga harus Adanya Surat Perdamaian PenganiayaanKetika korban atau keluarga korban melaporkan tindakan penganiayaan pada pihak yang berwajib, pelaku yang melakukan tindakan penganiayaan bisa dikenakan sanksi pidana, hingga akhirnya akan mendapatkan hukuman bagi pelaku sebelum melaporkan tindakan penganiayaan ini ke jalur hukum, tidak ada salahnya menyelesaikan kasus tersebut dengan kepala dingin atau secara satu cara untuk membuat perdamaian tersebut adalah menggunakan surat perdamaian penganiayaan. Dalam contoh surat perdamaian penganiayaan, dijelaskan dengan rinci seperti apa penganiayaan tersebut berbagai tujuan menggunakan surat perdamaian penganiayaan, antara lain1. Permasalahan tidak berlanjut ke meja hijauContoh surat perdamaian penganiayaan tentu saja dibuat agar nantinya permasalahan ini tidak berlanjut ke meja hijau. Sehingga diharapkan masalah yang terjadi diantara keduanya segera surat ini dikeluarkan, biasanya kasus akan dianggap selesai sehingga tidak perlu lagi untuk berlanjut ke dalam jalur Pihak mematuhi perjanjian damaiDengan adanya surat perdamaian penganiayaan, pihak yang bersalah harus mematuhi isi yang berada di dalam surat perjanjian yang telah dibuat dalam contoh surat perdamaian penganiayaan, tentu saja surat ini mewajibkan seluruh pihak melakukan kewajibannya sesuai dengan isi surat. Bila salah satu pihak melanggar isi surat perdamaian, pihak yang melanggar bisa dituntut secara Bisa meringankan hukumanBila perkara penganiayaan ini telah berlanjut di jalur hukum entah berada di tingkat penyidikan maupun di tingkat penyidikan, surat damai tentu masih danya surat perdamaian penganiayaan ini, pihak yang bersangkutan bisa meyakinkan hakim yang mengadili perkara bila kedua pihak sudah ini disebabkan karena salah satu pertimbangan hakim yang bisa meringankan hukuman ialah adanya contoh surat perdamaian penganiayaan sudah disebutkan dengan jelas dan rinci, sehingga jangan sampai Anda melewatkan satu hal saja ketika informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
MEDAN(): Pemilik Tangkahan UD Budi Jaya Sibolga, Kartono alias Akong, 85, diduga menjadi korban penganiayaan sejumlah oknum Satpol PP Kota Sibolga.Saat ini, ia dirawat di RS Sibolga. Informasi diperoleh, Jumat (5/8), dugaan penganiayaan terjadi Kamis (4/8) pagi. Sekelompok Satpol PP Kota Sibolga memasuki areal tangkahan UD Budi Jaya di Jl. KH Ahmad Dahlan, dengan alasan mengukur kekuatan tanah.
Surabaya - Kasus polisi yang menganiaya kuli bangunan berakhir damai. Sang korban, Rosidi 33 memilih mencabut laporannya. Namun, Propam Polres Sampang terus mendalami dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Intel Polres Sampang bernisial Bripka EP Humas Polres Sampang Ipda Sujianto menyampaikan bahwa kasus yang menyeret Bripka EP yang bertugas di Satintelkam Polres Sampang itu dihentikan. Menurutnya, korban mencabut laporan dugaan penganiayaan itu tanpa paksaan maupun tekanan."Untuk kasus pidana umumnya penganiayaan kini sudah dihentikan, karena pelapor sudah menandatangani surat pencabutan laporan atas perkara yang dilaporkan," ujar Sujianto kepada detikJatim, Selasa 6/6/2023. Namun, Sujianto mengakui bahwa pencabutan laporan itu hanya menghapus perkara pidana umumnya saja. Dugaan pelakanggaran etik yang dilakukan Bripka EP akan tetap diproses sesuai dengan prosedur di kepolisian."Terkait dugaan pelanggaran kode etik kepolisian, tetap ditangani oleh Sie Propam Polres Sampang. Jadi sepenuhnya proses itu dilakukan Propam," tegas Rosidi yang melaporkan dugaan penganiayaan oleh oknum polisi terhadap dirinya sempat terlihat tegang. Dia seolah dalam tekanan. Saat diwawancara wartawan dia sempat menyampaikan keinginan untuk menyampaikan bahwa dirinya sebenarnya ingin kasus itu diselesaikan dengan damai dengan alasan ingin bekerja dengan tenang dan dirinya mempertimbangkan ketenangan keluarganya di rumah."Sebenarnya dari awal saya inginnya damai, Pak. Soalnya kasihan yang di rumah gitu," kata Rosidi kepada wartawan, Sabtu 3/6.Sabtu pagi itu Rosidi yang bekerja di salah satu proyek yang ada di Jalan Jamaludin didatangi oleh Bripka EP, oknum anggota Satintelkam Polres Sampang. Bripka EP mencarinya karena Rosidi diduga sempat menggoda istri polisi EP datang bersama seorang temannya didampingi istrinya mencari mencari Rosidi sambil menenteng pistol. Bripka EP bahkan sempat melepas tembakan saat bertanya kepada seluruh pekerja proyek tempat Rosidi bekerja, siapa yang telah menggoda istrinya?Pada akhirnya Rosidi mengaku. Dia mengaku sempat menyapa istri Bripka EP itu dan hanya sebatas itu saja tidak sampai menggoda atau berbuat yang EP pun mengajak Rosidi ke Mapolres Sampang. Tidak hanya Rosidi, Bripka EP dan temannya juga mengajak serta mandor dan kepala tukang di proyek tersebut lalu membawa mereka mereka di salah satu ruangan ruangan itulah Rosidi dipukuli dan ditendang. Mandor proyek tersebut juga kepala tukang yang turut diciduk mengaku melihat sendiri bagaimana Rosidi menjadi bulan-bulanan Bripka EP dan satu orang temannya. Hingga Rosidi didorong untuk melaporkan penganiayaan yang telah dia alami. Simak Video "Heboh Sapi Naik ke Pelaminan Nyaris Seruduk Pengantin di Sampang" [GambasVideo 20detik] hil/fat Yukcek 10+ surat perjanjian damai pencurian. Berikut ini Anda bisa lansung Copypaste Contoh Surat Damai Perselesihan Tidak Akan Menuntut T
- Pencurian merupakan suatu tindak pidana yang umum terjadi dan sangat meresahkan masyarakat; Tak jarang korban akibat tindak pidana pencurian dapat mengalami kerugian yang cukup besar baik itu harta benda bahkan terkadang nyawa pun melayang; Banyak motif yang menyebabkan seseorang melakukan pencurian mulai dari faktor kesulitan ekonomi hingga mengalami penyakit tertentu seperti kebiasaan mengutil kleptomania; Namun apapun itu motifnya, suatu tindak pidana pencurian tidaklah dibenarkan dan dapat diancam dengan hukuman pidana; Contoh Surat Perjanjian Damai Kasus Pencurian Kebiasaan mencuri membuat seseorang tidak berpikir panjang saat menemukan kesempatan untuk mengambil barang milik orang lain untuk memenuhi keinginannya; Baca Juga Contoh Surat Perdamaian Kecelakaan Lalu Lintas Seperti seseorang yang menginginkan sebuah Handphone namun ia tidak memiliki uang untuk membeli Handphone sehingga timbul niat untuk mengambil handphone milik orang lain; Unsur Tindak Pidana Pencurian Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP, tindak pidana pencurian yang terdapat pada pasal 362 hingga pasal 367 dengan sanksi hukum pidana penjara; Unsur suatu tindak pidana pencurian dapat dilihat dari jenis tindak pidananya seperti contoh tindak pidana pencurian biasa yang diatur dalam pasal 362 KUHP, dengan unsur-unsur sebagai berikut 1. Unsur obyektif, yang meliputi unsur-unsur c yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain. 2. Unsur subyektif, yang meliputi unsur-unsur b untuk memiliki barang/benda tersebut untuk dirinya sendiri; c secara melawan hukum; Baca Juga Contoh Surat Perdamaian Kasus Penganiayaan Artinya jika seseorang mengambil barang milik orang lain tanpa seizin dari pemiliknya dengan cara melawan hukum, maka akan dikenakan sanksi pidana paling lama 5 lima tahun penjara; Namun ada kalanya jika terjadi tindak pidana pencurian sebelum kasus tersebut dibawa ke jalur hukum, ada baiknya untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan; Sebab jika perkara tersebut tetap dilanjutkan, maka baik Pelaku maupun Korban akan dilakukan pemeriksaan oleh pihak Penyidik Kepolisian, Kejaksaan hingga ke Pengadilan untuk dimintakan keterangannya; Hal tersebut tentunya akan menyita waktu dan tenaga untuk hadir berkali-kali baik di Kepolisian hingga di Pengadilan, oleh karena itu ada baiknya ditempuh jalur damai secara kekeluargaan terlebih dahulu; Baca Juga Contoh Surat Permohonan Akta Kematian di Pengadilan Negeri Jika Pelaku maupun Korban sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dapat dilakukan dengan cara lisan dan tertulis dan ada baiknya dibuat suatu bentuk surat perdamaian; Tujuan dibuatnya surat perdamaian Adapun tujuan dibuatnya surat perdamaian kasus pencurian adalah sebagai berikut 1. Tidak berlanjut ke jalur hukum; 2. Para pihak wajib mematuhi isi perjanjian damai; 3. Dapat meringankan hukuman jika berlanjut ke jalur hukum; Baca Juga Prosedur dan Contoh Surat Permohonan Pencabutan Laporan Perkara Pidana Di Kepolisian Surat perjanjian perdamaian kasus pencurian dapat dibuat oleh kedua belak pihak atau pihak keluarga dan disaksikan oleh 2 dua orang saksi serta perangkat desa; Contoh Surat Perjanjian Damai Kasus Pencurian SURAT PERDAMAIAN Kami yang bertanda tangan di bawah ini Nama SI SOMPLAK Umur .....Tahun Pekerjaan ............. Alamat .................. Untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama; Nama SI BOTAK Umur .....Tahun Pekerjaan ............... Alamat ................. Untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua; Sehubungan dengan telah terjadinya kasus pencurian pada hari.....tanggal...... sekira pukul ....WIB di Jalan............. yang dilakukan oleh Pihak Pertama terhadap Pihak Kedua sehingga mengakibatkan hilangnya 1 satu unit sepeda motor merk....... milik Pihak Kedua dengan kerugian material kurang lebih delapan juta rupiah; Atas kejadian pencurian tersebut, kami kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dengan tanpa paksaan dari pihak manapun yang isi perjanjian sebagai berikut Pasal 1 Pihak Pertama mengakui mengakui bersalah telah mengambil barang milik Pihak Kedua tanpa seizin dari Pihak Kedua; Pasal 2 Pihak Pertama menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dikemudian hari; Pasal 3 Pihak Kedua tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun telah memaafkan Pihak Pertama; Pasal 4 Pihak Pertama akan mengembalikan 1 satu unit sepada motor merk .... kepada Pihak Kedua dan bersedia mengganti kerugian / kerusakan 1 satu unit sepeda motor merk.... milik Pihak Kedua sebesar Rp...........; Pasal 5 Surat Perdamaian ini kami buat dan kami tandatangani, sehingga kami selaku kedua belah pihak tidak akan menuntut dan memperpanjangan kasus pencurian ini dikemudian hari; Pasal 6 Kedua belah pihak bersedia untuk dituntut secara hukum, jika kalau salah satu pihak tidak mematuhi isi perjanjian perdamaian ini; Demikian Surat Perdamaian ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan dalam keadaan sadar serta tanpa paksaan dari pihak manapun, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya; Muntok................2019 Pihak Pertama Pihak Kedua Materai SI SOMPLAK SI BOTAK Saksi-saksi 1. .............. saksi Pihak Pertama ............ 2. ............... saksi Pihak Kedua ............ Mengetahui, Ketua RT ................. Demikianlah contoh surat perjanjian damai kasus pencurian yang dapatkan bagikan, semoga bermanfaat dan dapat dijadikan referensi hukum bagi Anda dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang dihadapi; Terima Kasih.
. 344 130 69 462 80 111 215 261

surat perjanjian damai kasus penganiayaan